Oleh: Nanang Imam Safii
Ma'had aly al-Islam Bekasi
1. DEfINISI
v Tarikh berasal dari kata arokha, yang artinya adalah waktu atau diantara waktunya.
v Tasyri’ sama artinya dengan undang undang/ perundang undangan.[1]
v Tarikh menurut istilah syar’I adalah undang undang yang dengannya diketahi tentang hukum hukum bagi perbuatan orang dewasa (yang dibebani) dan ketentuan ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.[2]
2. PEMBAGIAN HUKUM/UNDANG UNDANG
Pabila sumber pembentukan undang undang ini datang dari alloh dengan perantaraan rosull serta kitab kitabnya, maka undang undang ini dinamakan dengan at-tasyri’il ilahiy yakni perundang undangan alloh.
Dan pabila sumber pembentukan undang undang ini berasal dari manusia baik secara individual maupun kolektif, maka undang undang ini dinamakan dengan at-tasyri’ wad’iyu yakni undang undang buatan manusia.
Dan undang undang islam dibagi menjadi 2 macam :
I. Perundang undangan yang langsung dibuat oleh alloh.
Undang undang ini dibuat dengan ayat alquran, yang diilhamkan kepada rosulnya. yang kemudian dengan ilham itu, ditetapkanlah hukum-hukum oleh rosululloh.
Undang undang yang semacam ini dinamakan tasyri’ ilahi mahdi yakni perundang undangan tuhan yang murni.
II. Perundang undangan yang dibuat oleh para mujtahid.
Mereka berasal dari kalangan shohabat, tabi’in maupun para imam mujtahid dengan cara menggali hukum dari nash atau ketetapan tasri’iyyah.
Perundang undangan ini bisa dipandang tasyri’ illahi kalau ditinjau dari segi tempat pengembalian sumber sumbernya, dan juga bisa dipandang wadhi’yu kalau ditinjau dari segi usaha jerih payah para imam yang mengambil dan mengolah perundang undangan tersebut.[3]
3. Periode pembentukan undang undang islam
Periode ini dibagi menjadi empat zaman :
a. Periode rosululloh
Yakni periode insya dan takwin (pertumbuhan dan pembukuan).
Periode ini berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak lahirnya rosululloh yakni pada tahun 610 M. dan berakhir saat beliau wafat yakni pada tahun 632.
b. Periode sahabat
Yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan).
Periode ini berlangsung selama kurang lebih 90 tahun. dimulai ketika rosululloh wafat yakni pada thaun 11 H dan berakhir pada akhir abad pertama hijrah yakni tahun 101 H atau 632-720 M.
c. Periode tadwin
yakni periode pembukuan dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum.
Periode ini berlangsung selama 250 tahun. Dimulai pada tahun 100 H sampai tahun 350 H atau 720-961 M
d. Periode taqlid
Yaitu periode kebekuan
Periode ini di mulai pada ertengahan abad empat hijriyah 351 H dan hanya Alloh yang mengetahui kapan berakhirnya periode ini.[4]
PERIODE ROSULULLOH SAW
Masa Rasulullah SAW. Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur’an. Apabila ayat Al-Qur’an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Inilah yang disebut dengan asunnah.
Periode ini membawa pengaruh yang sangat penting sekali. Hal ini disebabkan karena : pada periode ini sudah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam alquran dan assunah. Yang dengannya telah ada dasar dari pembentukan undang undang yang sempurna.
Periode ini terdiri dari 2 macam fase :
Ø Fase mekkah
Fase pertama ini dimulai semenjak rosululloh menetap di mekkah, selama 12 tahun lebih beberapa bulan. Dihitung mulai dari beliau diangkat sebagai rosullulloh sampai beliau hijrah ke madinah.
Dalam fase ini ummat islam masih terisolilr, sedikit jumlahnya, lemah keadaannya, dan belum bisa membentuk suatu ummat yang kuat. Oleh karenanya dalam fase ini rosululloh memfokuskan kepada da’wah untuk tauhid.
Pada fase ini pula belum muncul kesempatan dalam pembentukan undang undang yang bersifat partical dan pembuatan undang undang ketataan pemerintah, perdagangan dan lain lain.
Ø Fase madinah
Fase ini dimulai ketika rosululloh hijrah ke madinah sampai wafatnya beliau SAW, dengan jangka waktu kurang lebih 10 tahun.
PERIODE SAHABAT
pada periode ini tasyri’ islamiy dipegang oleh para shohabat setelah sepeninggalannya rosulululloh SAW.
Adapun pemegang kekuasaan perundang undangan pada periode ini adalah para sahabat.
Pada periode nabi, sudah meninggalkan untu pegangan hidup ummat islam suatu undang undang yang terduru daru nash nash hukum al-quran dan assunnah. Akan tetapi materi dam=lam undang undang pokok ini tidak setiap muslim secara sendirian sanggup mengembalikan persalan itu kepadanya, serta sanggup memahami hukum hukum yang di runjuki nash nash itu, adapun sebab sebabnya adalah sebagai berikut :
a. Diantara ummat islam banyak orang yang awam.
b. Materi undang undang tersebut belum tersebar secara meluas dikalangan ummat islam.
c. Materi undang undang yang sudah ada hanya berisikan mensyariatkan hukum hukum bagi peristiwa peristiwa dan urusan urusan peradilan yang benar benar terjadi pada saat itu.
Maka berkenaan dengan 3 faktor tersebut ulama dari kalangan sahabat beserta tokoh tokhnya menyadari bahwa bagi mereka kewajiban perundang undangan harus ditegakan.
Kewajiban kewajiban tersebut adalah :
a) Memebrikan penerangan kepada ummat isla tentang persoalan yan membutuhkan interpretasi dan komentar dari antara nash nash hukum dalam alquran dan assunnah.
b) Menyebar luaskan dikalanagan ummat hal hal yang mereka hafal dari ayat ayat alquran dan hadits rosululloh.
c) Memberikan fatwa hukum.
Diantara para mufti dikalangan shohabat adalah :
Di madinah :
a. Abu bakar ashidiq
b. Umar bin khottob
c. Usman bin affan
d. Ali bin abi tholib
e. Zaed bin tsabit
f. Ubai bin kaab
g. Abdulloh bin ummar
h. Aisyah
Di mekkah :
1. Abdulloh bin abbas
Di kuffah
1. Ali bin abi thollib
2. Abdulloh bin mas’ud
Di bashrohh :
1. Anas bin malik
2. Abu musa al asy’ari
Di syam adalah :
1. Mu’adz bin jabbal
2. ‘ubadah bin shomid
Di mesir adalah :
1. Abdulloh bin amer bin ash
Adapun sumber perundang undangan pada periode ini adalah :
a. Alquran
b. As sunnah
c. Ijtihad shohabah
Wallohu A’lam Bishowab
Dinuki dari kitab : khulashoh tarikh tasyri’ oleh prof. abdul wahhab khollaf
[1] tarikh tasyri’ islami oleh manna’ul qothn hal 7
[2]Khulashoh tarikh tasyri’ oleh prof abdul wahab khollaf hal 7
[3]Ibid
[4]Khulashoh tarikh tasyri’ oleh prof abdul wahab khollaf hal 9
Jumat, 26 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar