Facebook Pages

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label tawasul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tawasul. Tampilkan semua postingan

Tawasul Dalam Shalawat Badar

Senin, 29 Juni 2015

Jurnalmuslim.com - Shalawat Badar yang sangat masyhur dikalangan kaum muslimin di Indonesia bahkan hingga negeri-negeri tetangga berisi tentang tawassul dengan nama Allah swt, Nabi dan para mujahidin ahli badar.



Didalam Shalawat Badar paling tidak mencakup tiga macam tawassul :



1.      Tawassul dengan Nama dan Sifat Allah.

Para ulama bersepakat boleh bertawassul dengan Nama dan Sifat Allah swt sebagaimana sebuah doa saat meruqyah orang sakit,”Ya Robb kami yang ada di langit, sungguh suci nama-Mu, urusan-Mu di langit dan bumi. Sebagaimana rahmat-Mu di langit jadikanlah rahmat di bumi. Ampunilah kami atas penyakit dan kesalahan kami. Engkau Robb orang-orang yang baik. Turunkanlah satu rahmat dari rahmat-rahmat-Mu. Kesembuhan dari kesembuhan-Mu dari penyakit ini, maka orang itu pun sembuh.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya).



Didalam hadits ini terdapat tawassul kepada Allah  dengan memuji-Nya melalui Rububiyah dan Ilahiyah-Nya serta pensucian nama dan keagungan-Nya diatas makhluk-Nya juga perkara-Nya baik yang syar’i maupun qodari.[1]



2.      Tawassul dengan Nabi Shallallahu alaihi wasallam.

Bertawasul dengan perantara nabi terbagi dalam empat bagian :

a.       Bertawasul dengan beriman kepadanya dan pengikut-pengikutnya. Tawasul ini dibolehkan baik semasa hidup Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maupun setelah wafatnya.

b.      Bertawasul dengan do’anya; yaitu meminta kepada beliau agar mendo’akan untuknya. Tawasul bentuk ini dibolehkan hanya semasa hidup beliau, dan tidak boleh setelah wafatnya karena beliau tidak bisa lagi mendo’akan siapapun.

c.       Bertawasul dengan kemuliaan dan kedudukannya yang tinggi di sisi Allah. Tawasul ini tidak dibolehkan, baik semasa hidup beliau maupun setelah wafatnya, karena hal itu bukan fungsinya.

d.      Bertawasul dengan dzat (pribadi) Rasulullah . Tawasul ini tidak diperbolehkan karena termasuk dalam katagori perbuatan bid’ah dari satu sisi, dan pada sisi lain juga perbuatan syirik.[2]

e.       Tawasul dengan rasa cinta kepada Nabi Muhammad  dibolehkan karena tawasul dengan amal shaleh.



3.      Bertawassul dengan para mujahidin dan ahli Badr alias para shahabat yang mengikuti perang badar.

Kalau bertawasul dengan nabi saja tidak diperbolehkan, apalagi bertawasul dengan para mujahiddin dan ahli badr yang sudah meninggal, tentu lebih tidak diperbolehkan, apalagi dengan manusia biasa yang sudah meninggal. Karena bertawasul dengan yang sudah meninggal itu tidak diperbolehkan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan khusus tetang hal itu.

[1] Muhammad Kholil Haras, Syarhu al-'Aqidah al-Wasithiyah Lisyaikhul Islam Ibnu Taimiyah,  ar-Ruasah al-'Amah Li Idarotil Buhus al-'Ilmiyah Wal-Ifta' Wad-Da'wah Wal-Irsyad, Cet I 1413 H./1992 M. Juz : 1, hal : 226. (Software Maktabah Syamilah)

[2] Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz, Kupas Tuntas Tentang Tawasul, Jati Negara Jakarta Timur, Darus Sunnah Press, Cet II, 2011 M. hal : 68.
(nisyi/jurnalmuslim.com)
Read Post | komentar

Bertawasul dengan kemuliaan Rasulullah saw

Jurnalmuslim.com - Tawasul dengan bentuk ini, baik semasa hidupnya Rasulullah ataupun setelah wafatnya, adalah termasuk tawasul bid’ah yang tidak dibenarkan. Hal itu karena kemuliaan beliau hanya bermanfaat untuk beliau sendiri, tidak untuk orang lain. Oleh karenanya, seseorang tidak boleh mengatakan,

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِجَاهِ نَبِيِّكَ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ أَوْ تَرْزُقَنِيْ



“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan perantara kemuliaan Nabi-Mu, agar Engkau mengampuni dosa-dosaku, atau Engkau memberi rezeki kepadaku”, karena wasilah itu haruslah jadi perantara, dan al-wasilah terambil dari kata Al-Wusl yang berarti sampai kepada sesuatu, sehingga wasilah itu harus dapat mengantarkan kepada sesuatu. Jika tidak dapat menjadi perantara kepada sesuatu maka bertawasul dengannya tidak bermanfaat dan tidak ada gunanya.[1] 

[1] Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa Wa Rasail, Riyadh, Daarust Tsariya, Cet II, Thn 1414 H/1994 M. Juz: 2, hal:  323. Fatwa no : 376.

(nisyi/jurnalmuslim.com)





Read Post | komentar

Bolehkan Bertawasul Kepada Orang yang Sudah Meninggal?

Bertawasul Dengan Yang Sudah Meninggal

 حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ

 Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshari berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku 'Abdullah bin Al Mutsanna dari Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas dari Anas bin Malik bahwa 'Umar bin Al Khaththab  ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan berwasilah kepada 'Abbas bin 'Abdul Muththalib seraya berdo'a, "Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami,, maka turunkanlah hujan untuk kami." Anas berkata, "Mereka pun kemudian mendapatkan hujan." [1]



Dalam hadits di atas menjelaskan bahwa ucapan Umar, “Dan sekarang kami berdo’a kepada-Mu, lalu engkau menurunkan hujan kepada kami”, artinya, dan setelah Nabi kami wafat, kami mendatangi al-Abbas, paman Nabi , dan kami meminta kepadanya agar berdo’a kepada Allah untuk menurunkan hujan pada kami.



Lalu mengapa Umar meninggalkan tawasul kepada Nabi  dan menggantinya dengan tawasul kepada Al-Abbas, padahal kita ketahui al-Abbas memiliki kedudukan yang mulia, ia tidak berarti apa-apa dibanding kedudukan Nabi dan kemuliaanya.



Hal ini menunjukan tawasul dengan nabi setelah wafatnya beliau  adalah tidak benar.[2] Sesungguhnya tawasul kepada Nabi tidak mungkin lagi setelah beliau wafat. Bagaimana mungkin mereka pergi kepada Nabi  dan menjelaskan keadaan mereka, serta meminta beliau berdo’a untuk mereka dan mereka mengaminkan do’a beliau, sedang beliau sudah pergi menghadap “kekasih tercintanya”, dan alam beliau sudah berbeda dengan alam dunia yang tidak diketahui hakikatnya kecuali Allah. Lalu bagaimana mungkin mereka meminta syafa’at dan do’a sedangkan antara mereka dan beliau ada pembatas sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,

وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ



“Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” (al-Mukminun : 100)



Oleh karena itu Umar, dimana beliau adalah seorang Arab asli yang menemani Nabi dan menyertainya pada sebagian besar kehidupan beliau, dan sangat mengenal beliau, dan sangat mengerti persoalan agama dan pendapatnya seringkali sesuai dengan wahyu, ia melakukan tawasul yang dibolehkan, maka ia memilih untuk bertawasul lewat perantaraan Al-Abbas.



Tidak pantas bagi umar dan bagi yang lainnya untuk meninggalkan tawasul lewat perantaraan Nabi dan menggantinya dengan tawasul lewat perantaraan al-Abbas atau yang lainnya, sekiranya tawasul kepada Nabi dimungkinkan dan dibolehkan. Dan tidak masuk akal para sahabat menyetujui perbuatan Umar, karena berpaling dari tawasul lewat perantaraan Nabi kepada tawasul lewat selainnya sama saja berpaling dari mengikuti salainnya dalam shalat. Hal ini karena para sahabat mengetahui betul derajat Nabi mereka, dimana pengetahuan mereka akan kedudukan dan keutamaan Nabi tidak tersamai oleh siapapun. [3]



Sekiranya tawasul Umar makananya adalah tawasul lewat perantaraan pribadi al-Abbas atau kedudukannya disisi Allah , niscaya Umar tidak akan pernah meninggalkan tawasul dengan diri Nabi . Beralihnya Umar kepada tawasul dengan perantaraan do’a al-Abbas merupakan dalil yang paling kuat yang menunjukan bahwa Umar dan shahabatnya yang lainnya tidak memandang bahwa tawasul dengan pribadi Nabi , sesuatu yang disyari’atkan, dan pendapat inilah yang dipegang oleh orang-orang salaf setelah mereka, sebagaimana tawasul Mua’wiyah bin Abu Sufyan dan adh-Dhahhak bin Qois kepada Yazid bin al-Aswad al-Jarasyi dimana disebutkan dengan sangat jelas bahwa keduanya bertawasul dengan do’anya.



Maka, apakah boleh disimpulkan bahwa mereka semuanya meninggalkan tawasul dengan pribadi Nabi  jika sekiranya itu boleh, apalagi orang-orang yang berbeda pendapat dengan kami  sepakat meyakini bahwa tawasul dengan pribadi Nabi lebih afdhal dari tawasul dengan pribadi al-Abbas dan yang lainnya? Sungguh itu tidak mungkin dan tidak masuk akal, bahkan kesepakatan mereka merupakan dalil yang paling kuat yang menyatakan bahwa tawasul tersebut bagi mereka pun tidak disyari’atkan, sebab bagaimana mungkin mereka menukar yang lebih baik dengan yang lebih rendah!



Yang benar adalah, bahwa kesepakatan para sahabat yang meninggalkan tawasul dengan pribadi Nabi  ketika kesulitan menimpa mereka –di mana di masa Nabi hidup, mereka tidak bertawasul selain lewat perantaraan beliau- termasuk dalil yang paling kuat dan sangat jelas bahwa tawasul dengan pribadi Nabi  tidak disyari’atkan. Sebab kalau memang disyari’atkan niscaya akan diriwayatkan dari mereka lewat banyak jalan dalam beragam peristiwa.[4]

[1] HR. Bukhari, dalam Kitab : Jum'at, Bab : Permintaan Orang-orang Kepada Imam Untuk Melaksanakan Shalat Istisqa' untuk Memohon, Turunnya Hujan Ketika Musim Kemarau, No. Hadist : 954

[2] Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa Wa Rasail, Riyadh, Daarust Tsariya, Cet II, Thn 1414 H/1994 M. Juz: 5, hal:  288.

[3] Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz, Kupas Tuntas Tentang Tawasul, Jati Negara Jakarta Timur, Darus Sunnah Press, Cet II, 2011 M. hal : 81-82.

[4] Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz, Kupas Tuntas Tentang Tawasul, Jati Negara Jakarta Timur, Darus Sunnah Press, Cet II, 2011 M. hal : 88-89.
Read Post | komentar

Pembagian Tawasul Menurut Jumhur Ulama

Jurnalmuslim.com - Bertawasul di dalam berdo’a kepada Allah  terbagi kepada dua klasifikasi[1] :

Pertama : Tawasul yang dibolehkan

Hal itu dilakukan dengan wasilah yang diajarkan oleh syari’at; ini ada beberapa jenis :

1.      Bertawasul melalui asma’ Allah, sifat-sifat, dan perbuatan-Nya. Dalam hal ini, bertawasul kepada Allah Ta’ala dengan nama, sifat, atau perbuatan-Nya yang sepadan dengan apa yang dimintakan seseorang. Allah berfirman :

وَلِلّهِ الأَسْمَاء الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا



“Hanya milik Allah asmaa-ul husna , maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu.”  (al-A’raf : 180)



Seperti apabila berdo’a :

يَا رَحِيْمٌ اِرْحِمْنِيْ, يَا غَفُوْرٌ اِغْفِرْ لِيْ



“Wahai dzat yang maha pengasih, kasihinilah aku, wahai dzat yang maha pengampun, ampunilah aku.”



Dan semisal itu, seperti juga di dalam sebuah hadits dari Nabi bahwasannya beliau berdo’a :

اَللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الْغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الْخَلْقِ أَحْيِنِيْ مَا عَلِمْتَ الْحَيَاةَ خَيْرًا لِيْ



“Ya Allah, dengan ilmu-Mu terhadap yang ghoib dan qudrot-Mu di dalam mencipta, hidupkanlah aku selama kehidupan itu baik bagiku.”[2]

Beliau telah mengajarkan kepada umatnya agar di dalam shalatnya mengucapkan,

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ



“Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Nabi muhammad dan keluarga besarnya sebagaimana engkau telah menyampaikan shalawat kepada nabi ibrohim dan keluarga besarnya.”[3]



2.      Bertawasul kepada Allah dengan beriman dan taat kepada-Nya (amal shaleh) sebagaimana firman-Nya mengenai ulil albab,



 رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ



“Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.” (ali-Imran : 193)

Dan firman-Nya :

إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِّنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ



“Sesungguhnya, ada segolongan dari hamba-hamba-Ku berdo'a (di dunia): "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik.” (al-Mukminun : 109)



Serta firman-Nya mengenai hawariyyun (para shahabat Nabi ‘Isa ) :

رَبَّنَا آمَنَّا بِمَا أَنزَلَتْ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ



“Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)".  (ali-Imran : 53)



3.      Bertawasul kepada Allah dengan menyebut kondisi orang yang bero’a yang menjelaskan kebutuhan dan hajatnya sebagaimana firman-Nya melalui ucapan Musa ,

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ



"Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku". (al-Qashas : 24)



4.      Bertawasul kepada Allah melalui do’a orang yang diharapkan do’anya terkabul, sebagaimana permintaan para shahabat  kepada Nabi  agar beliau berdo’a kepada Allah untuk mereka seperti ucapan seorang laki-laki yang ketika Nabi sedang berkhutbah jum’at, dia masuk masjid sembari berkata, “Berdo’alah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami”. [4]

Dan ucapan ‘ukasyah bin muhshin kepada Nabi ,  “Berdo’alah kepada Allah agar menjadikanku termasuk dari mereka (tujuh puluh ribu orang yang meniti shiroth tanpa hisab).”[5]



Ini semua hanya bisa terjadi semasa hidup orang yang berdo’a, sedangkan setelah dia meninggal dunia, maka tidak boleh hukumnya karena dia dianggap tidak memiliki amal dan sudah berpindah ke alam akhirat. Oleh karena itu, ketika penduduk mengalami kekeringan pada masa kekhilafahan Umar bin khathab , mereka tidak meminta kepada Nabi  agar memintakan hujan turun buat mereka, tetapi umar meminta turun hujan melalui perantaraan al-abbas , paman nabi . Dia berkata kepadanya, “berdirilah lalu mintalah hujan turun!” Lalu al-abbas  berdiri dan berdo’a.



5.      Tawasul kepada Allah dengan mengakui dosa-dosa.[6]

Allah berfirman:

قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي



“Musa mendo'a: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku". (al-Qashash : 16)



Kedua : Tawasul yang dilarang

Tawasul tersebut dilakukan melalui wasilah yang tidak diajarkan oleh agama; ini ada dua jenis :

1.      Wasilah yang digunakan telah dibatalkan oleh syari’at, seperti tawasul yang dilakukan oleh orang-orang musyrik dengan tuhan-tuhan mereka, dan  tawasul orang-orang bodoh dengan wali-wali mereka. Ini adalah tawasul syirik, dan tidak benar kalau hal ini disebut tawasul tetapi hal ini adalah kesyirikan.[7] Kebatilan jenis ini tentunya amat tampak.

2.      Menggunakan wasilah yang didiamkan oleh syari’at; ini hukumnya haram dan termasuk jenis kesyirikan.

Diantaranya adalah:

Seperti bertawasul melalui jah (kehormatan) seseorang yang memang terhormat di sisi Allah, lalu dia berkata, “Aku meminta kepada-Mu melalui jah Nabi-Mu.”  Ini tidak dibolehkan karena merupakan penetapan terhadap suatu sebab yang tidak dianggap sah oleh syari’at dan karena jah orang yang memang terhormat tidak memiliki pengaruh apa-apa di dalam terkabulnya suatu do’a, sebab tidak terkait dengan orang yang berdo’a ataupun orang yang dido’akan, tetapi hanya merupakan urusan orang yang terhormat itu sendiri. Dia tidak dapat memberikan manfa’at bagi anda di dalam mencapai apa yang anda minta atau di dalam menolak apa yang anda tidak sukai. Dikatakan sebagai wasilah bagi sesuatu, bila mana ia dapat menyampaikan kepadanya sementara bertawasul (mengambil wasilah) dengan sesuatu kepada hal yang tidak dapat menyampaikannya merupakan bentuk kesia-siaan belaka.

[1] Khalid al-Juraisiy. Terjemah Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-‘Ashriyyah Min Fatawa Ulama’ Al-Balad Al-Haram, Jakarta, Darul Haq, Cet I, 2003 M. Jilid : I, hal : 76-80.

[2]  Sunan an-Nasa-i, kitab as-Sahwu, jilid III, hal 54-55.

[3] Terdapat lafadh-lafadh yang bervariasi mengenai shalawat kepada Nabi dari lebih seorang shahabat. Lihat : Shahih al-Bukhari, kitab tentang al-Anbiya’, no. 3369; Shahih Muslim, kitab ash-Shalah, no. 407 dari hadits Abu Humaid as-Sa’idy; Shahih al-Bukhari, no. 3370 dan Shahih Muslim, no. 406 dari hadits Ka’ab bin ‘Ajrah; Shahih al-Bukhari, kitab at-Tafsir, no. 4798 dari hadits Abu Sa’id  dan Shihih Muslim, no. 405 dari hadits Abu Mas’ud.

[4]  Shahih al-Bukhari, kitab al-Istisqa’, no. 1013; Shahih Muslim, kitab Ahalah al-Istisqa’, no. 897.

[5] Shahih al-Bukhari, kitab ath-Thibb, no. 5752; Shahih Muslim, kitab al-Iman, no. 220 dari hadits Ibnu Abbas;  Shahih al-Bukhari, kitab al-Libas, no. 5811; Shahih Muslim, no. 216 dari hadits Abu Hurairah dan no. 218 dari hadits Imran.

[6] Dr. Shalih bin Fauzan Abdullah al-Fauzan, Kitab Tauhid, Jakarta, Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia, Cet I, 1423 H/ 2002 M, Jilid 3, hal 86.

[7] Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa Wa Rasail, Riyadh, Daarust Tsariya, Cet II, Thn 1414 H/1994 M. Juz: 5, hal:  288.

(nisyi/jurnalmuslim.com)
Read Post | komentar
 
© Copyright Tafsir Ibnu Katsir 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all